![]() |
📷 Ilustrasi |
“Bahwa untuk menegakkan hukum "Equality Before The Law", sesuai Pasal 1 angka 3 UUD 1945 yaitu Negara kita adalah Negara Hukum. Kami meminta semua warga Negara Indonesia di perlakukan sama dimata hukum,” kata Ketua Bidang HAM LBH Master Indonesia, Muhammad Tasrif Tuasamu, Rabu (09/12/20).
Kemudian, Tasrif mengatakan, para penegak hukum dalam menegakan hukum serta bertindak, tidak tebang pilih tajam kebawah tumpul keatas, tidak mendiskriminasi antara pendukung pemerintah dan para oposisi serta selalu menghormati asas - asas Pasal 1 angka 3 dan 4 serta Pasal 33 Undang - Undang No. 39 Tahun 1999.
Berdasarkan atas pertimbangan dan pandangan hukum tersebut, lanjut Tasrif pihaknya meminta Presiden dan DPR RI untuk membentuk tim independen dalam mengawal, melakukan penelitian dan pengusutan kasus pelanggaran HAM ini.
“Mendesak pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc agar para pelaku dihukum. Karena para pelaku mengatasnamakan negara maka negara harus bertanggung jawab dan mengaku di depan publik telah melakukan kejahatan kemanusiaan,"tuturnya.
Terakhir, pihaknya meminta pemerintah mengganti kerugian terhadap keluarga korban baik materiil maupun imateriil atas perkara penembakan dan atau tembak-menembak yang menyebabkan kematian terhadap 6 pengawal HRS. [SFR]