![]() |
Isi Surat yang dianggap palsu oleh KPK |
Diketahui, isi surat yang beredar mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan.
"Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan" Tulis KPK yang di post melalui akun twitter @KPK_RI
Perlu diketahui juga, dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.
"Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat" Terangnya
KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Pun juga, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk koperatif menerima informasi yang tersebar luas di masyarakat. Bahkan juga diharapkan publik lebih hati-hati dan waspada juga melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198". paparnya
KPK mengimbau agar masyarakat agar lebih koperatif dan selalu waspada bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id